Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.
Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang
Respons Pendamping Hukum Terdakwa
Selaku Pendamping Hukum Terdakwa, Guntur Abdurrahman mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya tersebut adalah fitnah dan tidak benar.
Guntur sepakat, jika pelaku pencabulan apalagi terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya. Kendati demikian, terdakwa BS menurut penelusuran Guntur, tidak terbukti melakukan itu.
"Sejak awal saya sudah menolak menangani kasus ini, tapi setelah saya amati, terdakwa tidaklah melakukan pencabulan kepada anaknya, ini terbukti dari fakta persidangan dan penelusuran saya," ungkap Guntur kepada TribunPadang.com, siang ini.
Menyangkut kasasi yang telah diajukan oleh Kejari Agam, kata Guntur, pihaknya telah mendapatkan informasi ini, tapi secara resminya belum.
"Kalau memori kasasi yang diajukan ini kontra dengan kami, maka kami akan bantah dengan pengajuan kontra memori kasasi. Sebab ada yang keliru," terang Guntur.
Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang
Guntur mengeklaim, kasus yang ditanganinya ini memang sangat problematik. Ada fakta-fakta yang berusaha dikaburkan untuk menjatuhkan terdakwa BS, tapi semuanya gagal.
"Banyak tanda tanya dalam kasus ini, kalau saya menemukan fakta bahwa terdakwa bersalah, maka saya pun tidak mau menjadi pendamping hukumnya," terang Guntur.
"Sejauh ini, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwa kepada dia. Kami punya buktinya, mulai dari rekaman hingga keterangan saksi, nanti akan dibuka jika telah izin dari pihak keluarga," pungkas Guntur.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)