Selain itu, kata Win Iskandar, para tersangka juga membuat anggaran jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan aslinya.
Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, kata Win Iskandar, pihaknya hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kota Bukittinggi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi Pasar Ateh.
"Kami masih menjaga asas praduga tak bersalah, jadi kami tidak bisa pula memberikan data jabatan strukturalnya (para tersangka)," pungkas Win Iskandar.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News