TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tujuh orang tersangka dugaan korupsi Pasar Ateh Kota Bukittinggi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp811 juta.
Perkiraan total kerugian negara ini, didapat Kejari Bukittinggi ketika penyidikan berlangsung. Pasalnya, terdapat banyak penyelewengan dana, salah satunya terhadap pembuatan anggaran palsu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar menyampaikan, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp811 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Kejari Bukittinggi Tetapkan 7 Tersangka, 3 di Antaranya ASN
"Kasus korupsi ini terkait dengan fasilitas di Pasar Atas dalam masa anggaran 2020-2021. Dari hasil penyidikan, terjadi pada penyediaan jasa kebersihan," ungkap Win Iskandar, Rabu (9/8/2023).
Motif atau cara kerja para tersangka dalam melakukan korupsi, kata Win Iskandar, dengan membuat laporan pembayaran palsu yang tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pemotongan gaji karyawan serta tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang kita temukan ini, di kontrak ada 73 dalam laporan mereka, (sebagai) pekerja kontrak, tapi dalam penyidikan, kita tidak (menemukan) sampai segitu yang dipekerjakan," terang Win Iskandar.
3 ASN Pemko Bukittinggi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, dari tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah ASN di Pemko Bukittinggi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Iriadi Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Solok
Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Intel Win Iskandar mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pasar Atas Bukittinggi.
"Tersangka yang kami tetapkan ini, tiga ASN Pemko Bukittinggi dan empat dari pihak swasta," kata Win Iskandar kepada awak media di Kejari Bukittinggi, Rabu (9/8/2023).
Win Iskandar menerangkan, masing-masing tersangka berinisial RO, JF, YY dan SH untuk pihak swasta. Sementara, tersangka dengan inisial AL, HR dan RY merupakan ASN di Pemko Bukittinggi.
"Penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan terkait laporan masyarakat yang diduga ada indikasi korupsi di Pasa Ateh," terang Win Iskandar.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut, kata Win Iskandar, telah dimulai sejak April 2022 lalu.
"Modus tersangka ini, salah satunya membuat laporan pembayaran palsu, di rentang tahun 2020-2021," jelas Win Iskandar.
Selain itu, kata Win Iskandar, para tersangka juga membuat anggaran jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan aslinya.
Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, kata Win Iskandar, pihaknya hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kota Bukittinggi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi Pasar Ateh.
"Kami masih menjaga asas praduga tak bersalah, jadi kami tidak bisa pula memberikan data jabatan strukturalnya (para tersangka)," pungkas Win Iskandar.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News