Korupsi Pasar Ateh

Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Kejari Bukittinggi Tetapkan 7 Tersangka, 3 di Antaranya ASN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi di Pasar Atas. Win Iskandar mengatakan penetapan tujuh ..

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi di Jalan Adhyaksa, Belakang Balok, Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi di Pasar Atas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, dari tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah ASN di Pemko Bukittinggi.

Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Intel, Win Iskandar mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pasar Atas Bukittinggi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Iriadi Meninggal Dunia, Jenazah Dibawa ke Solok

"Tersangka yang kami tetapkan ini, tiga ASN Pemko Bukittinggi dan empat dari pihak swasta," kata Win Iskandar kepada awak media di Kejari Bukittinggi, Rabu (9/8/2023).

Win Iskandar menerangkan, masing-masing tersangka berinisial RO, JF, YY dan SH untuk pihak swasta. Sementara, tersangka dengan inisial AL, HR dan RY merupakan ASN di Pemko Bukittinggi.

"Penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan terkait laporan masyarakat yang diduga ada indikasi korupsi di Pasa Ateh," terang Win Iskandar.

Penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut, kata Win Iskandar, telah dimulai sejak April 2022 lalu.

"Modus tersangka ini, salah satunya membuat laporan pembayaran palsu, di rentang tahun 2020-2021," jelas Win Iskandar.

Selain itu, kata Win Iskandar, para tersangka juga membuat anggaran jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan aslinya.

Baca juga: Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa

"Yang kita temukan saat penyidikan, di kontrak ada 73 orang yang mereka kontrak, tapi ternyata nyatanya tidak sampai segitu yang dipekerjakan," kata Win Iskandar.

Lebih lanjut, terdapat pula beberapa data bahwa BPJS Ketenagakerjaan pekerja di Pasar Atas tidak dibayarkan.

"Kasus ini kami temukan seluruhnya di bagian penyediaan jasa kebersihan, mereka membuat laporan palsu hingga pemotongan gaji karyawan," ungkap Win Iskandar.

Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, kata Win Iskandar, pihaknya hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kota Bukittinggi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi Pasar Ateh.

"Kami masih menjaga asas praduga tak bersalah, jadi kami tidak bisa pula memberikan data jabatan strukturalnya (para tersangka)," pungkas Win Iskandar.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved