Kabupaten Solok

Polisi Tangkap 4 Warga Solok Diduga akan Pesta Narkoba, Temukan 10 Paket Sabu

Penulis: Nandito Putra
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 10 paket sabu yang disita polisi dari empat warga Nagari Cupak, Kabupaten Solok pada Selasa (25/7/2023).

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi menangkap empat warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa (25/7/2023) malam.

Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 23.30 WIB.

Ia mengatakan ini adalah penangkapan dengan tersangka dan barang bukti paling besar sepanjang tahun 2023 ini.

"Di Cupak tim kami meringkus enam pria dewasa dan menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2023)

Keempat tersangka berinisial KMP (49), EN (30), HAP (18) dan RV (29), ditangkap di sebuah rumah sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Pemuda Pemilik 8 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Agam, Sempat Sembunyikan Barbuk di Sarung Bantal

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu," kata Oon.

Polisi menduga keempat tersangka tersebut diduga akan pesta sabu-sabu pada malam itu.

Ia mengatakan penangkapan empat warga Cupak adalah pengembangan dari kasus penangkapan warga Koto Baru dengan kasus yang sama beberapa pekan lalu.

"Sekarang para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok dan akan diproses hukum," katanya.(*)

Berita Terkini