Sebab, saat Gubernur Mahyeldi berkunjung ke Jorong Pantas, Nagari Tanjung Sani pada Minggu (16/7/2023) kemarin, material longsor masih banyak menumpuk di sekitar lokasi kejadian bencana."Sejak Jumat (14/7/2023) lalu Pemkab telah turunkan 3 alat berat, lalu saat kunjungan Gubernur, kita dibantu 10 alat berat untuk mempercepat pembersihan," terang Edi Busti.
Pembersihan menggunakan alat berat tersebut, kata Edi Busti, dilakukan di seluruh lokasi yang terdampak longsor dan materialnya menumpuk.
Salah satunya itu, di kawasan Jorong Pantas, Jorong Muko-Muko, Kampuang Tanjung, Sungai Tampang, Sigiran dan Sungai Batang. Seluruh lokasi ini, masih berada di Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Baca juga: Longsor dan Banjir di Tanjung Raya Agam, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 15 Hari
Tanggap Darurat 15 Hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengeluarkan edaran tanggap darurat bencana pasca insiden longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.
Diketahui, bencana longsor dan banjir bandang mengenai wilayah Agam pada Kamis (13/7/2023) malam. Bermula saat hujan terus menerus terjadi di wilayah Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Edaran tanggap darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 329 tahun 2023, tentang tanggap darurat kejadian bencana di Kecamatan Tanjung Raya.
Baca juga: Update Pasutri Tertimbun Longsor di Agam, Sang Istri Akhirnya Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia
"Berdasarkan hasil kajian Tim Reaksi Cepat Kabupaten Agam, perlu dilakukan penanganan bencana lebih lanjut di Kecamatan Tanjung Raya," kata Bupati Agam Andri Warman melalui edarannya, Sabtu (15/7/2023).
Andri Warman menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Kecamatan Tanjung Raya dilakukan selama 15 hari kedepan. Dimulai pada 13 Juli hingga 27 Juli 2023 mendatang.
Terkait dengan ditetapkannya masa tanggap darurat bencana tersebut, Andri Warman menegaskan, seluruh instansi terkait di Kabupaten Agam untuk terjun menanggulangi dampak bencana.
"Pelaksanaan penanganan bencana dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebencanaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," terang pria yang akrab disapa AWR itu.
Andri menyampaikan, seluruh biaya yang ditimbulkan selama masa tanggap darurat bencana itu, bakal dibebankan ke APBD Agam 2023.
"Segala biaya yang timbul, dibebankan pada APBD Agam, dengan kategori Belanja Tak Terduga atau sumber lain yang sah dan tak mengingat," pungkas Andri.
Dilansir dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Metode penanganannya tersebut, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan sarana prasarana.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi