Longsor di Agam
Longsor dan Banjir di Tanjung Raya Agam, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 15 Hari
Pemkab Agam mengeluarkan surat edaran tanggap darurat bencana pasca insiden longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengeluarkan surat edaran tanggap darurat bencana pasca insiden longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.
Diketahui, bencana longsor dan banjir bandang mengenai wilayah Agam pada Kamis (13/7/2023) malam. Bermula saat hujan terus menerus terjadi di wilayah Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Edaran tanggap darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 329 tahun 2023, tentang tanggap darurat kejadian bencana di Kecamatan Tanjung Raya.
"Berdasarkan hasil kajian Tim Reaksi Cepat Kabupaten Agam, perlu dilakukan penanganan bencana lebih lanjut di Kecamatan Tanjung Raya," kata Bupati Agam Andri Warman melalui edarannya, Sabtu (15/7/2023).
Andri Warman menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Kecamatan Tanjung Raya dilakukan selama 15 hari kedepan. Dimulai pada 13 Juli hingga 27 Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Objek Wisata Gunung Padang Ditutup Sementara, Akses Menuju Puncak Tertutup Longsor
Terkait dengan ditetapkannya masa tanggap darurat bencana tersebut, Andri Warman menegaskan, seluruh instansi terkait di Kabupaten Agam untuk terjun menanggulangi dampak bencana.
"Pelaksanaan penanganan bencana dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebencanaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," terang pria yang akrab disapa AWR itu.
Andri menyampaikan, seluruh biaya yang ditimbulkan selama masa tanggap darurat bencana itu, bakal dibebankan ke APBD Agam 2023.
"Segala biaya yang timbul, dibebankan pada APBD Agam, dengan kategori Belanja Tak Terduga atau sumber lain yang sah dan tak mengingat," pungkas Andri.
Dilansir dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Metode penanganannya tersebut, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan sarana prasarana.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Longsor Timbun Badan Jalan dan Saluran Irigasi di Jorong Bateh Sariak Agam, BPBD: Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Longsor Hambat Akses Jalan di 3 Titik Kabupaten Agam Sumbar, BPBD Lakukan Pembersihan |
![]() |
---|
Update Bencana di Sigiran Agam: Akses Jalan Lingkar Maninjau Terganggu Akibat Material Longsor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Cuaca Buruk Sebabkan Banjir dan Longsor di Sigiran Maninjau Agam |
![]() |
---|
Longsor di Nagari Panta, Jalan Lintas Bukittinggi-Agam Putus, Hanya Motor yang Bisa Lewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.