Longsor di Agam

Longsor dan Banjir di Tanjung Raya Agam, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 15 Hari

Pemkab Agam mengeluarkan surat edaran tanggap darurat bencana pasca insiden longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
BPBD Agam
Kondisi pasca longsor di Jorong Pantas, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengeluarkan surat edaran tanggap darurat bencana pasca insiden longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.

Diketahui, bencana longsor dan banjir bandang mengenai wilayah Agam pada Kamis (13/7/2023) malam. Bermula saat hujan terus menerus terjadi di wilayah Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Edaran tanggap darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 329 tahun 2023, tentang tanggap darurat kejadian bencana di Kecamatan Tanjung Raya.

"Berdasarkan hasil kajian Tim Reaksi Cepat Kabupaten Agam, perlu dilakukan penanganan bencana lebih lanjut di Kecamatan Tanjung Raya," kata Bupati Agam Andri Warman melalui edarannya, Sabtu (15/7/2023).

Andri Warman menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Kecamatan Tanjung Raya dilakukan selama 15 hari kedepan. Dimulai pada 13 Juli hingga 27 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: Objek Wisata Gunung Padang Ditutup Sementara, Akses Menuju Puncak Tertutup Longsor

Terkait dengan ditetapkannya masa tanggap darurat bencana tersebut, Andri Warman menegaskan, seluruh instansi terkait di Kabupaten Agam untuk terjun menanggulangi dampak bencana.

"Pelaksanaan penanganan bencana dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebencanaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," terang pria yang akrab disapa AWR itu.

Andri menyampaikan, seluruh biaya yang ditimbulkan selama masa tanggap darurat bencana itu, bakal dibebankan ke APBD Agam 2023.

"Segala biaya yang timbul, dibebankan pada APBD Agam, dengan kategori Belanja Tak Terduga atau sumber lain yang sah dan tak mengingat," pungkas Andri.

Dilansir dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Metode penanganannya tersebut, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan sarana prasarana.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved