Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku menyimpan dua unit HP milik korban di belakang pintu WC umum yang ada di dekat rumah korban, kemudian pelaku kembali melarikan diri ke semak-semak.
"Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta rupiah," kata Ipda Yanti Delfina.
Ipda Yanti Delfina mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merek Samsung A21F warna hitam dan satu unit HP Samsung J Prime warna putih.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)