TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, dua tukang parkir yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Solok ternyata residivis.
Nanang mengatakan bahkan salah seorang tersangka curanmor berinisial JI (27) baru dua bulan lalu lepas dari penjara.
"Kasusnya sebelum ini juga terlibat curanmor. Baru dua bulan yang lalu bebas penjara," katanya.
Adapun tersangka lainnya, yaitu IS (25) juga residivis yang baru dibebaskan pada tahun 2021.
"IS ini merupakan residivis penganiayaan dan keluar penjara sejak tahun 2022 lalu," kata Nanang, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Tukang Parkir Ditangkap Polisi saat Hendak Menjual Motor Hasil Curian di Solok
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya kedua tukang parkir itu melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan putri di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Nanang mengatakan kedua pelaku curanmor itu berhasil dibekuk 10 hari setelahnya, saat salah seorang di antara mereka hendak menjual motor curian yang kedua.
"Pencurian pertama dilakukan pada Selasa (6/6/2023) di kos-kosan putri yang kondisinya sudah ia perhatikan dalam keadaan sepi. Awalnya ia mencuri smartphone, dan selanjutnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, kata Nanang, pencurian kedua hanya dilakukan oleh tersangka JI seorang diri selang beberapa hari setelah pencurian pertama.
Nanang menjelaskan JI nekat mencuri lagi karena rekannya, IS, menilap sendiri uang hasil jualan motor pertama senila Rp 1,4 juta.
Baca juga: Sempat DPO Sejak Januari 2023, Petani Pelaku Pencurian HP Akhirnya Ditangkap Polres Pesisir Selatan
"Setelah ia menjual motor Mio tersebut seharga Rp 1,4 juta, IS tidak membagi hasil dan malah membayar hutangnya,” ujarnya.
Akan tetapi langkah JI terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di Nagari Talang pada Jumat (16/6/2023).
Ketika itu JI sudah berhasil menggasak sebuah sepeda motor lagi dan hendak menjualnya ke Pesisir Selatan.
"Hasil curian kedua akan ia jual ke Pesisir Selatan. Kami mendapat informasi bahwa JI sedang di Talang menuju Pessel dan menangkapnya di sana," jelasnya.
Dari penangkapan JI tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap IS di rumahnya di Selayo.
Baca juga: Residivis Pencurian Sepeda Motor di Sungai Geringging Gunakan Gunting dan Kunci Bekas saat Beraksi
Saat ini kedua tersangka curanmor ini tengah meringkuk di tahanan Mako Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)