Kota Solok
Tukang Parkir Ditangkap Polisi saat Hendak Menjual Motor Hasil Curian di Solok
Polisi berhasil menangkap dua tukang parkir di Kota Solok yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, KOTASOLOK - Polisi berhasil menangkap dua tukang parkir di Kota Solok yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan kedua tersangka curanmor itu berinisial JI (27) dan IS (25).
Awalnya mereka melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan putri di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Nanang mengatakan kedua pelaku curanmor itu berhasil dibekuk 10 hari setelahnya, saat salah seorang di antara mereka hendak menjual motor curian yang kedua.
"Pencurian pertama dilakukan pada Selasa (6/6/2023) di kos-kosan putri yang kondisinya sudah ia perhatikan dalam keadaan sepi. Awalnya ia mencuri smartphone, dan selanjutnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Mantan Napi Nusakambangan Beraksi di Bukittinggi, Curi Mobil dan Sempat Lawan Polisi saat Ditangkap
Lebih lanjut, kata Nanang, pencurian kedua hanya dilakukan oleh tersangka JI seorang diri selang beberapa hari setelah pencurian pertama.
Nanang menjelaskan JI nekat mencuri lagi karena rekannya, IS, menilap sendiri uang hasil jualan motor pertama senila Rp 1,4 juta.
"Setelah ia menjual motor Mio tersebut seharga Rp 1,4 juta, IS tidak membagi hasil dan malah membayar utangnya,” ujarnya.
Akan tetapi langkah JI terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di Nagari Talang pada Jumat (16/6/2023).
Ketika itu JI sudah berhasil menggasak sebuah sepeda motor lagi dan hendak menjualnya ke Pesisir Selatan.
Baca juga: Tak Sampai Sepekan, Pelaku Pencurian Motor di Bukittinggi Ditangkap Polisi
"Hasil curian kedua akan ia jual ke Pesisir Selatan. Kami mendapat informasi bahwa JI sedang di Talang menuju Pessel dan menangkapnya di sana," jelasnya.
Dari penangkapan JI tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap IS di rumahnya di Selayo.
Saat ini kedua tersangka curanmor ini tengah meringkuk di tahanan Mako Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
KPU Kota Solok Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025, Jumlah Pemilih Bertambah 624 Jiwa |
![]() |
---|
19 Pelajar SMA di Kota Solok Dimankan Gegara Ugal-ugalan dan Tak Pakai Helm saat Rayakan Kelulusan |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Kota Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran dan Balap Liar |
![]() |
---|
Ramadhani Kirana Putra Pidato Perdana, Ajak Warga Bangun Kota Solok Madani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.