Kota Solok

Tukang Parkir Ditangkap Polisi saat Hendak Menjual Motor Hasil Curian di Solok

Polisi berhasil menangkap dua tukang parkir di Kota Solok yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua tersangka pencurian motor di Kota Solok saat diperiksa di Mako Polres Solok Kota, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, KOTASOLOK - Polisi berhasil menangkap dua tukang parkir di Kota Solok yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan kedua tersangka curanmor itu berinisial JI (27) dan IS (25).

Awalnya mereka melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan putri di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Nanang mengatakan kedua pelaku curanmor itu berhasil dibekuk 10 hari setelahnya, saat salah seorang di antara mereka hendak menjual motor curian yang kedua.

"Pencurian pertama dilakukan pada Selasa (6/6/2023) di kos-kosan putri yang kondisinya sudah ia perhatikan dalam keadaan sepi. Awalnya ia mencuri smartphone, dan selanjutnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Mantan Napi Nusakambangan Beraksi di Bukittinggi, Curi Mobil dan Sempat Lawan Polisi saat Ditangkap

Lebih lanjut, kata Nanang, pencurian kedua hanya dilakukan oleh tersangka JI seorang diri selang beberapa hari setelah pencurian pertama.

Nanang menjelaskan JI nekat mencuri lagi karena rekannya, IS, menilap sendiri uang hasil jualan motor pertama senila Rp 1,4 juta.

"Setelah ia menjual motor Mio tersebut seharga Rp 1,4 juta, IS tidak membagi hasil dan malah membayar utangnya,” ujarnya.

Akan tetapi langkah JI terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di Nagari Talang pada Jumat (16/6/2023).

Ketika itu JI sudah berhasil menggasak sebuah sepeda motor lagi dan hendak menjualnya ke Pesisir Selatan.

Baca juga: Tak Sampai Sepekan, Pelaku Pencurian Motor di Bukittinggi Ditangkap Polisi

"Hasil curian kedua akan ia jual ke Pesisir Selatan. Kami mendapat informasi bahwa JI sedang di Talang menuju Pessel dan menangkapnya di sana," jelasnya.

Dari penangkapan JI tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap IS di rumahnya di Selayo.

Saat ini kedua tersangka curanmor ini tengah meringkuk di tahanan Mako Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved