Kota Bukittinggi

Mantan Napi Nusakambangan Beraksi di Bukittinggi, Curi Mobil dan Sempat Lawan Polisi saat Ditangkap

Satu dari tiga pelaku pencurian mobil yang ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi, ternyata mantan napi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Tiga pelaku pencurian mobil yang di tangkap polisi di Agam saat diamankan ke Mapolres Bukittinggi, 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satu dari tiga pelaku pencurian mobil yang ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi, ternyata mantan napi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Diketahui, napi yang berasal dari Lapas Nusakambangan itu berinisial GPA (53) alias AG. Pelaku adalah residivis kelas kakap yang baru keluar dari lapas tersebut.

Kendati baru keluar, polisi menyebut pelaku tak jera juga. Pasalnya, pelaku dua kali terlibat kasus pencurian mobil di Kota Bukittinggi, masing-masing pada 31 Mei dan 12 Juni 2023 lalu.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Fetrizal mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bersama dua rekannya yang lain.

"Pelaku beraksi tiga orang. Pelaku AG ini merupakan residivis kelas kakap yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan. Pelaku dikenal juga dengan nama Dewa Ruci," ungkap Fetrizal, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil di Agam, Beraksi di Depan Masjid Agung Bukittinggi

Modus pelaku menurut Fetrizal, dengan cara membuka paksa kendaraan yang dicurinya menggunakan kunci leter T.

"Dari aksi pencurian mobil itu, pelaku berhasil mendapatkan dua kendaraan. Salah satunya Pikap Carry yang disita polisi di Batusangkar. Satu lagi masih dicari," terang Fetrizal.

Fetrizal menyebut, pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Sebab itu, personilnya terpaksa mengeluarkan tembakan terukur ke para pelaku.

"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan berlangsung. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dan beruntung mereka bisa ditangkap juga," tutur Fetrizal.

Baca juga: Sempat DPO Sejak Januari 2023, Petani Pelaku Pencurian HP Akhirnya Ditangkap Polres Pesisir Selatan

Kronologi Pencurian

Pelaku masing-masingnya berinisial GPA (53), NS (37) dan A (52), ditangkap polisi akibat mencuri mobil di dua lokasi di Kota Bukittinggi.

GPA alias AG merupakan warga Padang Panjang. Sementara NS dan A adalah warga Agam.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, semula pelaku mencuri pada 31 Mei 2023 di depan Masjid Agung, Aur Tajungkang Tangah Sawah.

Lalu, aksi pencurian mobil kembali dilakukan pelaku pada 12 Juni 2023 di Campago Ipuh, Mandiangin Koto Selayan.

"Pelaku akhirnya bisa kami tangkap pada 19 Juni 2023 kemarin, saat penangkapan polisi terpaksa melakukan tembakan terukur, sebab pelaku mencoba kabur," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor, Kapolres Pariaman Imbau Warga Hati-Hati dan Gunakan Kunci Ganda

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved