Kota Bukittinggi
Mantan Napi Nusakambangan Beraksi di Bukittinggi, Curi Mobil dan Sempat Lawan Polisi saat Ditangkap
Satu dari tiga pelaku pencurian mobil yang ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi, ternyata mantan napi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satu dari tiga pelaku pencurian mobil yang ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi, ternyata mantan napi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Diketahui, napi yang berasal dari Lapas Nusakambangan itu berinisial GPA (53) alias AG. Pelaku adalah residivis kelas kakap yang baru keluar dari lapas tersebut.
Kendati baru keluar, polisi menyebut pelaku tak jera juga. Pasalnya, pelaku dua kali terlibat kasus pencurian mobil di Kota Bukittinggi, masing-masing pada 31 Mei dan 12 Juni 2023 lalu.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Fetrizal mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bersama dua rekannya yang lain.
"Pelaku beraksi tiga orang. Pelaku AG ini merupakan residivis kelas kakap yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan. Pelaku dikenal juga dengan nama Dewa Ruci," ungkap Fetrizal, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil di Agam, Beraksi di Depan Masjid Agung Bukittinggi
Modus pelaku menurut Fetrizal, dengan cara membuka paksa kendaraan yang dicurinya menggunakan kunci leter T.
"Dari aksi pencurian mobil itu, pelaku berhasil mendapatkan dua kendaraan. Salah satunya Pikap Carry yang disita polisi di Batusangkar. Satu lagi masih dicari," terang Fetrizal.
Fetrizal menyebut, pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Sebab itu, personilnya terpaksa mengeluarkan tembakan terukur ke para pelaku.
"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan berlangsung. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dan beruntung mereka bisa ditangkap juga," tutur Fetrizal.
Baca juga: Sempat DPO Sejak Januari 2023, Petani Pelaku Pencurian HP Akhirnya Ditangkap Polres Pesisir Selatan
Kronologi Pencurian
Pelaku masing-masingnya berinisial GPA (53), NS (37) dan A (52), ditangkap polisi akibat mencuri mobil di dua lokasi di Kota Bukittinggi.
GPA alias AG merupakan warga Padang Panjang. Sementara NS dan A adalah warga Agam.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, semula pelaku mencuri pada 31 Mei 2023 di depan Masjid Agung, Aur Tajungkang Tangah Sawah.
Lalu, aksi pencurian mobil kembali dilakukan pelaku pada 12 Juni 2023 di Campago Ipuh, Mandiangin Koto Selayan.
"Pelaku akhirnya bisa kami tangkap pada 19 Juni 2023 kemarin, saat penangkapan polisi terpaksa melakukan tembakan terukur, sebab pelaku mencoba kabur," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor, Kapolres Pariaman Imbau Warga Hati-Hati dan Gunakan Kunci Ganda
Pemko dan Bulog Bukittinggi Salurkan Bantuan Pangan untuk 4.937 KK, Penuhi Kebutuhan Saat Kemarau |
![]() |
---|
9 Aransemen Lagu Nasionalisme Bakal Meriahkan HUT Bung Hatta ke-123 di Bukittinggi |
![]() |
---|
Air Sungai Mulai Kering, Petani Bukittinggi Diimbau Mulai Tanam September 2025 |
![]() |
---|
Antispasi Gagal Panen saat Kemarau, Distan Bukittinggi Imbau Petani Berkebun di Musim Tanam |
![]() |
---|
Wali Kota Bukittinggi Instruksikan Seluruh Sekolah Cat Putih dan Pasang Foto Pahlawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.