Kabupaten Padang Pariaman
Residivis Pencurian Sepeda Motor di Sungai Geringging Gunakan Gunting dan Kunci Bekas saat Beraksi
Pelaku Pencurian sepeda motor di Sungai Geringging Padang Pariaman, Sumatera Barat, beraksi menggunakan gunting dan kunci bekas.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pelaku Pencurian sepeda motor di Sungai Geringging Padang Pariaman, Sumatera Barat, beraksi menggunakan gunting dan kunci bekas.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, pelaku berinisial RS (31) dan melancarkan aksinya sendirian.
Ia beraksi pada malam hari saat pemilik kendaraan sudah tertidur.
"Kendaraan yang diincar pelaku ini, kendaraan uang terparkir di luar rumah," terang Abdul Aziz, Rabu (3/5/2023).
Pelaku menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan 1444 H di lima TKP, dalam aksinya pelaku mendorong kendaraan menjauhi rumah korban terlebih dahulu.
Baca juga: Berulang Kali Mencuri Motor, Pria Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Beli Sabu
Setelahnya kendaraan itu baru dihidupkan menggunakan kunci bekas dan gunting.
"Kalau untuk kendaraan bebek pelaku menggunakan kunci bekas, kalau kendaraan matic pelaku menggunakan gunting," terangnya.
Saat menggunakan kunci bekas dan gunting itu, pelaku membuka paksa di tempat memasukkan kunci tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pelaku Pencurian sepeda motor di Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pariaman, Abdul Aziz, mengatakan, pelaku berinisial RS (31) ini sudah melakukan puluhan kali aksi pencurian.
Baca juga: Hantam Kepala Ibu Kandung dengan Batu untuk Curi Emas, Seorang Anak di Tanah Datar Diringkus Polisi
Barang hasil curiannya itu ia jual dan uangnya dibelanjakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diketahui Polres Pariaman melalui pengakuan tersangka dan hasil tes urine tersangka.
"Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama, ini kali ketiga kami meringkusnya," jelas Abdul Aziz.
Kali ketiga aksi pencurian RS ini, ia beraksi selama bulan Ramadhan 1444 H. Selama beraksi ia mencuri sebanyak lima sepeda motor.
Aksinya ini ia lakukan sendirian, sepeda motor hasil curian tersebut ia banderol Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, lalu ia jual ke penadah di Padang Pariaman, Agam dan Payakumbuh.
"Saat ini seluruh kendaraan hasil curian sudah kami amankan dari penadah dan berada di Mapolres Pariaman," terang Kapolres.
Akibat ulahnya ini RS disangkakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Basapa Syattariyah di Ulakan Dibagi Tiga Gelombang, Ratusan Ribu Jamaah Hadir di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Tradisi Basapa di Padang Pariaman, Ziarah Tahunan Jamaah Syattariyah ke Makam Syekh Burhanuddin |
![]() |
---|
Jemaah Syattariyah Mulai Berdatangan untuk Berziarah ke Makam Syekh Burhanuddin |
![]() |
---|
Direktur Baru Perumda Tirta Anai, Era Baru Penyehatan dan Optimisme di Padang Pariaman |
![]() |
---|
103 Koperasi Merah Putih di Padang Pariaman Terbentuk, Pemkab Segera Lakukan Penyamaan Pemahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.