LGBT di UNP

UNP Sanksi 2 Dosennya yang Terindikasi LGBT: 1 Pecat dan 1 Skorsing

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang dosen Universitas Negeri Padang di sanksi karena terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual yang dikenal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LBGT).

Sekretaris UNP, Erianjoni menyebut satu oknum dosen dipecat sebagai dosen tetap karena statusnya non PNS, sementara yang satu lagi di sanksi skorsing.

"Sanksi skorsing karena berstatus PNS," kata Erianjoni, Senin (20/6/2023).

Menurutnya, kasus ini terungkap dua tahun yang lalu. Sejak itu UNP menggelar pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap mereka.

"Sanksi skorsing diberikan selama enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Viral, Diduga Mahasiswa Unand Lakukan Pelecehan Siber, Ini Respons Pihak Kampus

Erianjoni melanjutkan, indikasi dua oknum dosen berperilaku seksual menyimpang ini berawal dari pengaduan orang terdekat oknum.

Kemudian juga ditemukan barang bukti dalam memori eksternal atau flashdisk yang tertinggal di komputer oknum tersebut.

Dari bukti itu, kata Erianjoni, UNP melakukan pemeriksaan yang kemudian penjatuhan sanksi untuk efek jera.

"UNP tidak segan-segan menindak oknum dosen maupun mahasiswa yang melakukan perilaku menyimpang," ujarnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini