LGBT di UNP

Skorsing Dosen UNP yang Terindikasi LGBT Sudah Berakhir, Erianjoni: Sudah Kembali Mengajar

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung rektorat UNP di Kampus Pusat, Air Tawar Barat Padang Utara.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) yang di skorsing karena terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual atau LGBT sudah kembali mengajar.

Informasi ini disampaikan Sekretaris UNP, Erianjoni saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (20/6/2023).

Erianjoni mengatakan skorsing diberikan selama enam bulan. Sanksi tersebut kini sudah berakhir.

"Skornya sudah berakhir," ujarnya.

Baca juga: UNP Sanksi 2 Dosennya yang Terindikasi LGBT: 1 Pecat dan 1 Skorsing

Diakui Erianjoni, oknum dosen tersebut sudah kembali mengajar mahasiswa.

Jika oknum dosen tersebut kembali melakukan penyimpangan, kata Erianjoni, maka diberi sanksi lebih berat.

"Kalau dia kembali melakukan, ya ada sanksi berikutnya, lebih berat," kata Erianjoni.

Erianjoni menegaskan, UNP tidak akan memberi ampun bagi civitas akademika UNP yang melakukan penyimpangan.

Sementara itu, seorang dosen lainnya di pecat saat kasus ini terungkap. Ia diberhentikan karena berstatus non PNS.

Awal mula

Dua orang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual yang dikenal dengan LBGT.

Kedua dosen tersebut kini telah di sanksi oleh pihak kampus. Seorang di antaranya dipecat dan satu lagi di skorsing atau di non aktifkan.

Sekretaris UNP, Erianjoni mengatakan, kasus ini terungkap dua tahun lalu berdasarkan pengaduan dari orang terdekat salah satu oknum.

Baca juga: 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT, Berawal dari Pengaduan Orang Terdekat

Hal itu terungkap dari memori eksternal atau flashdisk yang tertinggal di komputer oknum tersebut yang mengarah pada tindakan penyimpangan seksual.

Kata dia, sejak itu UNP menggelar pemeriksaan. Karena terindikasi, pihaknya pun menjatuhi hukuman kepada dua dosen tersebut.

"Sanksi skorsing karena berstatus PNS. Sanksi pemecatan karena statusnya Non PNS," kata Erianjoni, Senin (20/6/2023).

Ia menegaskan UNP tidak segan-segan menindak oknum dosen maupun mahasiswa yang melakukan perilaku menyimpang.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini