Pemilu 2024

Politisi Nasdem Nanda Satria Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Ajak Partai-Partai Berbenah

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Pada Pemilu 2024, sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pakar Partai Nasdem Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu, yang berarti pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Menurut Nanda, sistem proporsional terbuka memang selayaknya diterapkan di pemilu 2024, mengingat tahapan-tahapan pemilu yang sudah dijalankan sejauh ini.

Belum lagi, katanya, hari pencoblosan yang tinggal tujuh hingga delapan bulan mendatang. Partai dan bakal Caleg yang terus melakukan persiapan.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Prof. Asrinaldi: Keputusan yang Tepat

"Ini (sistem proporsional terbuka) sebenarnya sudah kemajuan dalam hal keterbukaan.
One man one vote, setiap orang punya hak yang sama, setara untuk akses terhadap itu," kata Nanda kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Ia menegaskan, seiring dinamika demokrasi termasuk soal sistem pemilu beberapa waktu lalu itu, yang terpenting baginya partai juga harus berbenah.

Kelembagaan partai, utamanya soal pendidikan politik, agregasi kepentingan, dan kaderisasi dari setiap partai harus diperkuat.

Meski sistem proporsional tertutup dianggap akan memperkuat kelembagaan partai, Nanda menilai sistem terbuka pun bisa menguatkan institusi partai tersebut.

"Yang perlu kita review adalah partai bawa Caleg yang betul-betul mumpuni, punya gagasan, kapasitas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar ini.

"Bila takut yang terpilih adalah orang yang tidak sesuai ideologi partai atau tak sesuai kapasitas, kan bisa di PAW," pungkas dia.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Direktur SBLF Riset: Untungkan Pemilih

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini