- Setiap peserta didik baru dapat mengunduh formulir pendaftaran pada laman psb.diknaspadang.id.
- Setiap peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zona untuk jalur zonasi dan tiga sekolah di luar zona untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
- Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah.
Tahap II
- Diperuntukkan untuk peserta yang tidak lulus tahap II.
- Peserta dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dan yang masih ada daya tampung dengan membawa bukti pendaftaran tahap I.
Persyaratan pendaftaran
Jalur afirmasi dan zonasi:
- Asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Asli dan fotokopi kartu keluarga.
- Asli dan fotokopi KTP kedua orang tua calon peserta didik baru.
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki.
Jalur perpindahan tugas orang tua:
- Asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Asli dan fotokopi kartu keluarga.
- Asli dan fotokopi KTP kedua orang tua calon peserta didik baru.
- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota.
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News