PPDB 2023

PPDB 2023 Jenjang SD di Padang Mulai Buka 16 Juni, Perhatikan Tata Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

- Setiap peserta didik baru dapat mengunduh formulir pendaftaran pada laman psb.diknaspadang.id.

- Setiap peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zona untuk jalur zonasi dan tiga sekolah di luar zona untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

- Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah.

Tahap II

- Diperuntukkan untuk peserta yang tidak lulus tahap II.

- Peserta dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dan yang masih ada daya tampung dengan membawa bukti pendaftaran tahap I.

Persyaratan pendaftaran

Jalur afirmasi dan zonasi:

- Asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

- Asli dan fotokopi kartu keluarga.

- Asli dan fotokopi KTP kedua orang tua calon peserta didik baru.

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki.

Jalur perpindahan tugas orang tua:

- Asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

- Asli dan fotokopi kartu keluarga.

- Asli dan fotokopi KTP kedua orang tua calon peserta didik baru.

- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota.

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini