Nekat Simpan Diduga Sabu, Seorang Pemuda Diringkus di Rumah Orang Tuanya oleh Polres Tanah Datar

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Polres Tanah Datar

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Inisial AR (21) diringkus Polres Tanah Datar akibat memiliki barang haram narkoba jenis sabu di rumah orang tuanya.

Terduga pelaku berinisial AR diamankan di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tanah Datar, Iptu Gusrizal, mengatakan awalnya didapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku AR sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Ditangkap, Polisi Sita 6 Paket Sabu

"Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku," kata Iptu Gusrizal, Senin (5/6/2023).

Kata dia, tim berhasil mengamankan inisial AR yang sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

"Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Tim menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip," katanya.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Puluhan Warga Binaan Rutan Padang Jalani Tes Urine

Iptu Gusrizal menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

"Pelaku sudah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar," katanya.

Iptu Gusrizal menjelaskan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Berita Terkini