TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat 11 paket besar narkotika jenis tumbuhan ganja dari dua orang terduga pelaku di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan TribunPadang.com terlihat adanya dua orang pelaku digiring oleh petugas BNNP Sumbar yang dilengkapi senjata.
Kedua pelaku dibawa ke ruangan Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang dihadirkan, yaitu berupa zat terlarang jenis ganja, kunci mobil, STNK mobil, uang tunai Rp250 ribu rupiah, dompet, HP, dan karung.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, pelaku yang diamankan ada dua orang dengan jenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Tabrakkan Kendaraan dan Coba Kabur saat Bawa Sabu, 3 Pemuda Ditembak Petugas BNNP di Pasaman Barat
Baca juga: BNNP Sumbar Tetapkan Semen Padang sebagai Perusahaan Bersinar
"Pelaku diamankan pada Jumat tanggal Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB," kata Brigjen Pol Sukria Gaos, Senin (8/5/2023).
Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan tepatnya di Jalan By Pass, Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Keduanya berinisial MFR panggilan F (16), warga Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan IDA panggilan I (25) warga IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan status kurir dengan barang bukti 11 paket besar narkotika jenis ganja," kata Brigjen Pol Sukria Gaos.
Dijelaskannya, untuk barang bukti tersebut memiliki berat setelah ditimbang dengan berat bersih sebanyak 8.497 gram.
"Untuk kedua pelaku, terdapat satu anak bawah umur," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News