Juga terdapat riwayat dari Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Al Akwa’, Anas bin Malik radhiallahu’anhum bahwa mereka juga pernah salam hanya sekali.
Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini pendapat Hanabilah. Dalil mereka adalah hadis dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّما يكفي أحدَكم أنْ يضَعَ يدَه على فخِذِه، ثم يُسلِّمَ على أخيه مِن على يمينِه وشِمالِه
“Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian salam kepada saudaranya ke kanan dan kirinya” (HR. Muslim no. 431).
(*/Bangkapos.com)
Baca tanpa iklan