TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (11/4/2023).
Dalam penertiban hari kedua ini, tim gabungan mengingatkan kembali pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase.
Selain itu, pemilik bangunan yang masih menjorok ke trotoar dan mengakibatkan penyempitan terhadap trotoar dan membuat akses jalan kaki warga sekitar terganggu.
Baca juga: Kedapatan Buka Siang Hari, 3 Warung Makan di Padang Ditertibkan Satpol PP, Alat Masak Disita
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Desril Tafria mengatakan tindakan secara humanis masih dikedepankan.
Pihaknya juga membantu memindahkan lapak-lapaknya dan ada juga yang diamankan lapak pedagang ke Mako Satpol PP.
"Lantaran pedagang kemaren berjanji memindahkannya, namun pada kenyataan pemilik tidak juga memindahkannya," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan Wanita Bersuami bersama Pria Lain di Kontrakan, Ngaku Antar Makanan
Satpol PP Kota Padang juga memberikan penjelasan dan edukasi kepada pedagang yang masih melanggar secara humanis.
"Pemilik bangunan kooperatif, namun dia memohon untuk minta waktu beberapa hari ini, agar bisa dibongkar sendiri karena kerangkanya menggunakan baja, jika nanti belum juga dibongkar, maka dengan terpaksa kita bongkar saja lagi,"tutur Desril Tafria.