TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) pelaku pelecehan seksual telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi Alfian mengatakan Unand menghormati proses yang sedang dijalankan di kepolisian.
Sementara di Unand Sendiri, proses pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas sudah selesai.
"Proses pemeriksaan PPKS sudah selesai," ujar Henmaidi Alfian, Rabu (29/3/2023)
Henmaidi Alfian mengatakan, rekomendasi Satgas PPKS juga sudah disampaikan ke Rektor Unand.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unand, 2 Mahasiswa FK Akhirnya jadi Tersangka
"Satgas juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Rektor," ujarnya.
Henmaidi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pengambilan keputusan oleh Rektor untuk menentukan status atau sanksi yang akan dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, sebagai tersangka pelecehan seksual.
Keduanya HJ (19) dan NB (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan gelar perkara.
Melansir Kompas.com, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan dengan hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah cukup bukti baru menetapkan keduanya tersangka.
Baca juga: Surati Kompolnas, Nurani Perempuan Minta Proses Hukum Pelecehan Seksual di Unand Dipercepat
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023), di Padang.
Menurut Suharyono penetapan keduanya karena memang sudah cukup bukti.
"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Suharyono.
Menurut Suharyono pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut sehingga prosesnya berlanjut hingga ke penetapan tersangka.
"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," jelas Suharyono.