Dia mengingatkan bahwa hal ini patut disyukuri karena gajah sumatera merupakan aset bagi Sumbar.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada perburuan gajah di Sumbar karena akan ada ancaman hukuman yang menanti.
Baca juga: POPULER PADANG: Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Trotoar dan Polisi Ciduk 6 Pelajar Tawuran
Bentuk Tim Khusus
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pemantau khusus yang akan melaporkan perkembangan gajah sumatera di Sijunjung, Rabu (15/2/2023).
Hal ini merespons adanya kemunculan dua ekor gajah di Sumbar tepatnya di hutan kawasan Kabupaten Sijunjung.
Dua ekor gajah viral di media sosial muncul di kawasan kebun sawit masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini BKSDA Sumbar telah berkoordinasi dengan pengelolaan Geopark Silokek, Dishut Provinsi / KPH Sijunjung, muspika setempat, dan juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi perburuan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Ia mengatakan, lokasi gajah berada di kawasan Geopark Silokek, berupa hutan lindung.
"BKSDA Sumbar saat ini membentuk tim pemantau khusus gajah yang akan melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Ardi Andono.
Ia menyebutkan, saat ini petugas dari BKSDA Sumbar sudah bergerak ke lokasi.
"Bagi masyarakat yang melakukan perburuan bisa dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujarnya. (*)