Kabupaten Agam

3 Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap, Beraksi Pakai Pikap L300 di Kawasan PT AMP Salareh Aia Agam

Tiga pelaku pencurian sapi ditangkap polisi usai beraksi di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam,

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Polres Agam
Tiga Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap Polisi, Beraksi di Kawasan PT AMP Salareh Aia, Kabupaten Agam, Minggu (19/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tiga pelaku pencurian sapi ditangkap polisi usai beraksi di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga orang pelaku itu ditangkap pada Minggu (19/2/2023) malam. Bermula usai warga sekitar melapor ke polisi terkait dugaan pencurian sapi di sekitar kawasan PT AMP Nagari Salareh Aia.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP R.J. Agung Pratomo mengatakan, tiga orang pelaku itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2023-SPKT Res Agam tanggal 19 Februari 2023.

"Pelaku ditangkap setelah masyarakat melapor bahwa dugaan pencurian hewan ternak sapi," ungkap Agung, Senin (20/2/2023).

Agung menyebut, pelaku masing-masing berinisial M (59), B (47) dan K (39). Seluruh pelaku beralamat di luar Salareh Aia, kecuali pelaku K.

Baca juga: Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap

"Pelaku M berasal dari Ampek Angkek Agam, dan pelaku B berasal dari Aur Malintang Padang Pariaman," tutur Agung.

Saat melancarkan aksinya, kata Agung, tiga orang pelaku itu menggunakan satu unit mobil pikap L300 dengan Nopol BA 8**3 MM.

"Masing-masing pelaku mempunyai tugas tersendiri, ada yang berperan mencuri sapi, mengangkutnya hingga menjadi dalang dari pencurian ini," ungkap Agung.

Agung merincikan, saat ini tiga pelaku yang ditangkap itu telah diamankan di Mapolres Agam. Hal ini bertujuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi dan satu unit mobil pikap L300 sebagai barang bukti dalam kasus pencurian ternak ini," terang Agung.

Baca juga: Viral Pencurian di Masjid Raya Sumbar, HP Tertinggal Diambil Lalu Dibawa Kabur Seorang Pria

Akibat perbuatannya, kata Agung, tiga orang pelaku itu dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Selama proses penangkapan berlangsung, situasi aman dan terkendali," pungkas Agung.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved