Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

Penulis: Rahmadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023)

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).

Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar. Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 

Berita Terkini