"Korban juga takut karena sering dimarahi oleh pelaku, sebab dari keterangan yang didapat, pelaku ini tempramental juga," terang Istiklal.
Hal itu juga, kata Istiklal, menjadi penyebab korban mau menuruti perkataan pelaku, karena ketakutan dan tidak berdaya untuk menolak ajakan pelaku tersebut.
Kendati sudah mempunyai anak dari hasil pencabulan sejak 2019 lalu, ternyata pelaku masih tega untuk kembali mengajak anaknya berhubungan intim.
Tindakan tersebut, kata Istiklal, kembali dilakukan pelaku pada 1 Februari 2023 lalu. Hal itu pun yang menyebabkan korban berani melapor ke polisi, karena sudah sangat takut kepada pelaku.
"Sejak 2019 pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan lebih dari dua puluh kali. Dan yang terakhir kalinya, pada 1 Februari 2023 kemarin," kata Istiklal.
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
Saat ini pelaku telah ditangkap, kata Istiklal, ancaman hukuman atas perbuatannya itu dikenai 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Baca tanpa iklan