Yarnes menyampaikan, akibat perbuatan tiga tersangka itu, mereka didakwa dengan Pasal 372 jo 378 KUHP.
"Terkait kemana pergi uang dan motif lebih dalam dari tersangka ini, sebaiknya dibahas setelah persidangan di pengadilan," pungkas Yarnes.
Diberitakan sebelumnya, proses penyidikan kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp12,3 miliar di Kabupaten Agam pada tahun 2021, dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, ketiga tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang beralamat di Belakang Balok, untuk nantinya disidangkan.
Diketahui, tersangka berinisial RY, WR dan WH. Mereka sempat viral pada September 2021 lalu. Dengan kasus investasi bodong bermodus investasi mukena dan selendang.
Baca juga: Investasi Bodong & Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Kenali 2L
Akibat dari investasi bodong itu, tercatat sebanyak 140 orang menjadi korban. Korban itu, melapor dan dilakukan pendampingan hukum oleh Muhammad Nur Idris selaku kuasa hukum.
"Saat ini sedang berlangsung acara penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumbar ke Kejari Bukittinggi, istilahnya itu disebut dengan P21," kata Idris saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (26/1/2023).
Idris mengharapkan, tiga orang tersangka itu bisa mendapat hukuman atas perbuatannya dengan setimpal. Selanjutnya perkara ini bisa segera berlanjut hingga pengadilan.
Idris menceritakan, awal mula dirinya mendampingi 140 orang korban investasi bodong itu, dimulai pada September lalu.
Sebelumnya. Kata Idris, perkara itu sudah masuk ke laporan Polra Sumbar terkait tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang.
Baca juga: Warga Diimbau Jangan Sampai Tergiur Investasi Bodong yang Belum Jelas Legalitasnya
Investasi bodong itu, diketahui terjadi di Koto Hilalang, Ampek Angkek. Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(*)