Kota Padang

Lagi-Lagi Tabrakan Kereta Api di Padang, KA Sibinuang Hantam Toyota Agya di Koto Tangah

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mobil tertabrak kereta api di Jalan Adinegoro Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat satu unit mobil mengalami ringsek pada bagian samping kanan akibat menghantam tiang.

Kendaraan yang tertabrak Kereta Api Sibinuang ini merupakan satu unit Toyota Agya dengan nomor polisi BA 1855 BL warna silver.

Terlihat petugas kepolisian sudah berada di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan melakukan pendataan.

Sekitar pukul 16.30 WIB datang kendaraan towing untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan yang tertabrak kereta api tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kereta Api Sibinuang Tabrak Minibus di Lohong Pariaman

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, membenarkan adanya kecelakaan satu unit mobil Toyota Agya BW 1855 BL warna silver.

"Kejadiannya sekitar pukul 14.15 WIB di perlintasan kereta api Linggar Jati, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," kata AKP Afrino.

Ia mengatakan, di dalam kendaraan terdapat dua orang bernama Marisa (33) bersama dengan anaknya bernama Saher (8).

"Kedua korban merupakan warga yang beralamat di Jalan Minangkabau Jondul 2 Rt 05/Rw 07, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," pungkasnya.

Korban bersama anaknya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan, PT KAI Divre II Sumbar Pastikan Kereta Api Berjalan Baik Selama Nataru

Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan melibatkan kereta api (KA) Sibinuang dengan sebuah minibus Grand Livina terjadi di lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 16.15 WIB saat mini bus Grand Livina bernomor polisi BA 10** BH datang dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kanit Laka Lantas Polres Kota Pariaman, Ipda Afrizal Sahar membenarkan peristiwa kecelakaan ini.

"Benar baru saja terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mini bus jenis Grand Livina," terangnya.

Baca juga: Kronologi Avanza Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api Sibinuang di Padang Pariaman

Ia menyatakan pihaknya masih melakukan olah TKP, sejumlah petugas masih berada di lokasi kejadian.

"Nanti kalau sudah ada laporannya akan kami informasikan lagi," ungkapnya.

Kecelakaan KA Sibinuang di Padang Pariaman

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga tewas akibat mobilnya tertabrak kereta api hingga mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan.

Kecelakaan maut ini terjadi di Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.

Akibat kejadian ini membuat seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan minibus meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6).

Humas Divre II Sumbar, Yudi, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.

"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B7) jurusan Padang- Naras dengan satu unit mobil di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga," kata Yudi, Senin (19/12/2022).

Yudi menjelaskan, akibat dari temperan tersebut juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan.

"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.

Baca juga: Seorang Penumpang Terluka, Akibat Kecelakaan KA Sibinuang dengan Truk Bermuatan Semen di Padang

"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.

Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.

Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.

"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI (Persero). Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujar Yudi.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mengikuti aturan sesuai slogan 'BERTEMAN' (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan).  (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rezi Azwar)

 

Berita Terkini