Kabupaten Agam

Curi Motor Parkir di Pinggir Jalan Dekat Kegiatan Sosial Polres Agam, 2 Pemuda Langsung Ditangkap

Penulis: alifIlhamfajriadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemuda di Agam ditangkap polisi, usai mencuri motor warga yang sedang terparkir di tepi jalan, Rabu (4/1/2023).

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua pemuda di Kabupaten Agam ditangkap polisi seusai mencuri motor warga yang sedang terparkir di tepi jalan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Agung Pratomo mengatakan, dua pemuda itu berinisial R (27) dan SR (27).

Pelaku pencurian motor tersebut. Kata Agung, adalah warga Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pencurian itu dilakukan kemarin, semula pelaku mencuri motor korban yang diparkir di tepi kalan di Jorong Panta, Matur, Agam," kata Agung, Kamis (5/1/2023).

Diketahui, motor yang dicuri pelaku itu, adalah Beat dengan Nopol BG 6**7 EAA. Motor itu dicuri sekira pukul 11.45 dan berhasil didapatkan lagi sekira pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Viral Seorang Pemuda Diikat ke Tiang di Padang, Polisi: Pelaku Pencurian, Temannya Kabur dan DPO

Saat melancarkan aksinya, pelaku membuka paksa stang motor yang terkunci.

Lalu, kata Agung, pelaku langsung membawa kabur motor yang dicurinya itu dengan cara didorong (step) hingga ke Simpang Pasar Maninjau.

Kendati sudah berhasil membobol stang motor yang terkunci, kata Agung, aksi pencurian itu tak berhasil dilakukan pelaku.

Sebab, lokasi pencurian motor itu, kata Agung, berdekatan dengan lokasi giat Polres Agam saat mengantarkan bantuan ke Pondok Pesantren di Matur.

"Ada bapak Kapolres Agam juga di Matur saat itu, lalu kami mendengar warga ribut karena motornya hilang saat diparkir di tepi jalan," ungkap Agung.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kasus Pencurian Marak Terjadi di Bukittinggi, Restorative Justice Kerap Jadi Pilihan

"Langsung dengan sigap, seluruh jajaran Polres Agam yang sedang kegiatan di Matur itu, mulai dari Reskrim, Buser dan seluruhnya, berpencar cari pelaku," tambah Agung.

Tak berselang lama, Agung menyebut, tertangkap pemuda tersebut di Simpang Pasar Maninjau, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui bahwa mereka memang kerap melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Aksi pelaku itu, kata Agung, bahkan sudah kerap mencuri motor hingga ke Pekanbaru.

Akibat perbuatan pelaku, kata AKP Agung, dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Berita Terkini