Ketua Satgas PPKS Unand, DR Dr Rika Susanti mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengirim hasil temuannya kepada Rektor.
Adapun rekomendasi dari satgas itu berisi pernyataan dari Satgas bahwa tindakan terduga pelaku merupakan pelanggaran berat.
Surat rekomendasi kepada Rektor itulah yang kemudian diteruskan ke Kemendikbud Ristek untuk menetapkan sanksi.
"Gambarannya sanksi berat itu adalah pemberhentian dari jabatan dosen," ujar Rika Susanti.
Sementara kalau untuk hukuman pidana, kata dia, perlu laporan dari korban ke pihak yang berwenang.
Baca juga: Pelaku Diduga Pelecehan Seksual di Bukittinggi Terindikasi ODGJ, Kini Tengah Diinterogasi Polisi
Sebelumnya diinformasikan, ejumlah spanduk bernada pembelaan terhadap korban kekerasan seksual terpasang di kampus Universitas Andalas (Unand).
Pantauan TribunPadang.com pada Jumat (23/12/2022), spanduk-spanduk tersebut terpajang di sejumlah papan reklame. Lalu juga ada yang ditautkan di tiang-tiang pinggir jalan.
Adapun salah satu spanduk bertuliskan 'Beri ruang aman pada korban', lalu juga ada yang bertuliskan 'Kami berdiri bersama korban'.
Sementara juga ada spanduk dengan tulisan k******* cabul sebagai bentuk kecaman terhadap diduga pelaku.
Presiden BEM KM Unand Yodra Musfiardi mengatakan, maraknya isu kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand) semakin meresahkan dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Satgas PPKS Unand Kena Teror, Dua Kali Mobil Dirusak
Oleh sebab itu Yodra mewakili seluruh keluarga mahasiswa Universitas Andalas menyatakan sikap, meminta ketegasan pihak kampus dan Satgas PPKS mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah mengantongi alat bukti kasus pelecehan seksual terduga dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti mengatakan, investigasi kasus pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi sudah hampir selesai dilakukan.
Selanjutnya hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke Rektor Unand untuk memberikan sanksi sesuai dengan kode etik.
"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," ujarnya, Jumat (23/12/2022)
Baca juga: Satgas PPKS Unand Kantongi Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FIB
Rika mengatakan, alat bukti yang dikantongi berupa rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.
(TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)