Pelecehan Mahasiswi di Padang

Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas (Unand) akan menindak tegas oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terduga pelaku pelecehan seksual pada delapan mahasiswi.

Ini diungkapkan Wakil Rektor 1 Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin saat jumpa per, Jumat (23/12/2022) di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang

Prof Masyurdin mengatakan, Unand berkomitmen menegakan aturan bagi pelaku pelecehan seksual baik pelakunya dosen ataupun mahasiswa.

Hingga kini, oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil invetigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Unand.

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Baca juga: POPULER PADANG:Satu Mobil Masuk Sungai di Koto Tangah, 8 Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen

Prof Masyurdin memastikan sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanki terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik. 

Baca juga: POPULER SUMBAR: Satgas PPKS Unand Kantongi Bukti, Polda Sumbar Dirikan 65 Pos Pengamanan Nataru

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).

Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022

"Pak rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin.

Ia mengatakan, komunikasi terduga pelaku dengan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sehingga, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lebih bebas melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pernyataan Sikap BEM KM Unand Terkait Dugaan Pelecehan oleh Dosen ke Mahasiswi

Halaman
12

Berita Terkini