TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kehadiran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pariaman diharapkan memihak korban, keluarga dan saksi kasus kekerasan seksual.
Sebagai amanat dari UU TPKS, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib membentuk UPTD PPA ini.
Tujuannya, menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Baca juga: UPTD PPA Kota Pariaman, Hadir Memberi Keadilan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat 3 antara lain menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan dan memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgi.
Serta memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
Penyelenggaraan pelayanannya bisa dilakukan melalui pendekatan one stop service, atau pelayanan satu pintu.
Hal itu guna memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya secara cepat, komprehensif dan terintegrasi.
Wali Kota Pariaman Genius Umar, menyebut kehadiran UPTD PPA ini merupakan tindak lanjut dari UU no 12 tahun 2022 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Baca juga: Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Pariaman Masih Tinggi, Menteri PPA Minta Peran Aktif Keluarga
UPTD PPA ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Kota Pariaman.
Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
"Semoga keberadaan UPTD PPA di Kota Pariaman ini, akan membuat perempuan lebih berdaya, dan anak lebih terlindungi hak-hak nya," terang Genius.
Melalui UPTD ini Genius berharap kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman juga menurun.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)