Kota Pariaman
UPTD PPA Kota Pariaman, Hadir Memberi Keadilan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Kota Pariaman resmi memiliki Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Desa Padang Birik-birik, Pariaman Utara, ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kota Pariaman resmi memiliki Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Desa Padang Birik-birik, Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
UPTD PPA ini diresmikan langsung oleh Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Wali Kota Pariaman Genius Umar, mengaku kehadiran UPTD PPA ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UPTD PPA ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Kota Pariaman.
Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Baca juga: Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Pariaman Masih Tinggi, Menteri PPA Minta Peran Aktif Keluarga
Baca juga: Teken MoU di Depan Menteri, Pemko Pariaman Kejari dan Polres Sepakat Tindak Lanjuti UU TPKS
UPTD PPA Kota Pariaman ini berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bentuk perhatian dan pendampingan dari Pemko Pariaman, terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
UPTD PPA ini, akan memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta Informasi terhadap masyarakat terutama perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis perlindungan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Semoga keberadaan UPTD PPA di Kota Pariaman ini, akan membuat perempuan lebih berdaya, dan anak lebih terlindungi hak-hak nya," terang Genius.
Melalui UPTD ini Genius berharap kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman juga menurun.
Sementara itu Menteri Kementerian PPPA Bintang Puspayoga mengatakan sebagai amanat dari UU TPKS, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Tujuannya untuk menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)