TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 dengan baik, berdasarkan evaluasi PPDB tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hansastri saat menerima evaluasi PPDB Sumbar Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman perwakilan Sumbar, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, PPDB Sumbar 2022 sudah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan.
Pada intinya, kata dia, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelajar saat proses PPDB dilaksanakan secara online.
"Lalu kami juga memastikan bahwa proses ini berjalan lebih efektif tentu memberikan pelayanan dan hak bagi masyarakat kita untuk mengakses lembaga pendidikan yang disediakan pemerintah," ujar Hansastri.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pelaksanaan PPDB Online Sumbar 2022, Namun Tetap Ada Perbaikan
Dikatakannya, pada PPDB Sumbar 2022, Dinas Pendidikan tidak hanya berjalan sendiri. Dinas pendidikan memang menjadi leading sektor.
Sementara itu, OPD lain juga berkontribusi melaksanakan PPDB, diantaranya Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Disdukcapil dan Inspektorat sebagai pengawas.
"Evaluasi dari Ombudsman kami terima, masukan dan saran ini bagus untuk perbaikan sistem PPDB di tahun-tahun mendatang," katanya.
Sejak awal hingga akhir PPDB, lanjutnya, Ombudsman tentu menyediakan atau menghimpun informasi dari masyarakat untuk mengetahui proses yang berjalan.
Kemudian bisa juga untuk menemukan kekurangan di dalam pelayanan kepada publik lalu diberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemprov.
Baca juga: Hadiri Konsolidasi Ombudsman, PLN Berikan Edukasi Pemakaian Listrik Aman
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius menyampaikan, sedari awal PPDB, jalur zonasi punya potensi masalah.
"Misalnya, persebaran penduduk. Penduduk sudah mulai berpindah dari daerah-daerah pinggir pantai, sehingga tidak sinkron dengan keberadaan sekolah," ujar Barlius.
Kata dia, persoalan jalur zonasi ialah masih ada daerah blank zone seperti Air Tawar dan Lubuk Begalung.
"Di Air Tawar tidak ada SMA/ SMK negeri di sana, sementara opsinya hanya SMA 7 dan 8. Lubuk begalung juga begitu," imbuh dia.
Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan informasi bahwa juga ada peserta didik ingin bersekolah di tempat tertentu, sehingga orang tua mencari akal untuk memindahkan domisilinya.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman Hasil PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Prestasi Ditunda
Kemudian, soal kualifikasi penguji PPDB jalur prestasi non akademik juga menjadi catatan Disdik Sumbar, agar tahun 2023 penguji tes jalur akademik non prestasi benar-benar berkompeten.
"Tugas stakeholder juga mesti diperjelas lagi, misalnya sejauh mana wewenang Disdukcapil, hingga Dinsos dan yang lainnya," kata Barlius.
"Kita akan selalu berusaha meminimalisir potensi mal administrasi itu," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan evaluasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Sumbar tahun 2022, bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/12/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan terdapat sejumlah hal yang patut di apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dalam pelaksanaan PPDB yang berlangsung secara online.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi, Disdik: Bisa Sore atau Malam
Namun, kata dia, ada pula yang patut diperbaiki agar PPDB di tahun-tahun selanjutnya dapat berjalan sesuai harapan dan yang pastinya tidak terjadi potensi mal administrasi.
"Secara umum kami melihat PPDB Sumbar 2022 perlu diapresiasi sudah cukup baik, terutama kita yang sudah menggunakan teknologi sebaik mungkin," ujar Yefri.
Ia melanjutkan, sejumlah sekolah juga melakukan terobosan untuk memastikan PPDB objektivitasnya terjaga.
Kemudian, Ombudsman tidak menemukan tindakan diskriminatif pada PPDB 2022, yang menurut Yefri yang cukup dijaga panitia penyelenggara.
Hal ini juga kami apresiasi, terhadap upaya untuk menjaga prinsip pelaksanaan PPDB meski di beberapa kasus dan temuan memang isu akuntabilitas dan objektivitas.
Baca juga: Evaluasi PPDB 2022, Disdikpora Pariaman Akan Tingkatkan Penggunaan Aplikasi
Kata dia, terkait pendaftaran PPDB online 2022 sudah minim gangguan akses jaringan, sehingga nyaris tidak ada permasalahan.
Lanjutnya, PPDB online itu ternyata sangat meminimalisir pungutan-pungutan dan potensi mal administrasi lainnya.
Adapun kata Yefri, Ombudsman mengawasi sistem PPDB, baik itu sebelum PPDB, saat PPDB hingga berakhirnya masa penerimaan.
Pihaknya, saat masa PPDB berkunjung ke sejumlah sekolah di Padang dan beberapa daerah lainnya di Sumbar.
"Dari hasil pengawasan, saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa terjadinya Mark up nilai di SMP 1 Padang. Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Padang, dan antisipasi dengan Disdik Provinsi Sumbar," ujarnya.
Baca juga: Populer Sumbar, PPDB SMA 2022 Zalur Zonasi Berakhir, Ribuan Moge Harley Davidson di Bukittinggi
Lalu, Ombudsman juga menemukan dugaan mal administrasi berkenaan dengan pemenuhan daya tampung.
Sejumlah SMA di Padang juga menjadi fokus dan sorotan dari Ombudsman berkenaan dengan pemenuhan daya tampung itu.
"Penambahan terjadi setelah masa proses pembelajaran, sementara di SMA 13 listing calon siswa di SMA 13 padahal mereka belum daftar. Itu fakta yang kami temukan, dan diduga mal administrasi," kata dia.
"Pemahaman pelaksana terkait dengan aturan yang sudah ada masih menjadi tantangan. Apalagi terhadap aturan," ujar Yefri lagi.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar, Rahmadian Novert menambahkan, saat PPDB Juli 2022 lalu, pihaknya juga melihat adanya potensi mal administrasi, dimana pemenuhan daya tampung PPDB dilakukan secara offline, padahal PPDB dilakukan secara online.
Baca juga: Puluhan Wali Murid Unjuk Rasa di Kantor Ombudsman Sumbar, Diterima Lewat Sambungan video
Selanjutnya, PPDB jalur prestasi non akademik perlu perbaikan penuh, karena pada PPDB Sumbar 2022 jalur prestasi non akademik, ada keluhan bahwa tim penilai tidak sesuai dengan kualifikasi yang seharusnya.
"Tidak ada kriteria tim penguji tes tahfiz jalur prestasi non akademik, sehingga menimbulkan tanda tanya," ujar Rahmadian.
"KK peserta didik yang tidak valid. Adanya penambahan siswa dan rombel belajar ketika proses belajar mengajar telah berjalan," kata dia.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)