Berita Populer Padang

POPULER PADANG: LBH Padang Sentil Pelecehan Seksual di UIN IB dan PSP Padang Juarai Piala Soeratin

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa UIN Imam Bonjol di depan gedung Rektorat di Lubuk Lintah Kota Padang melakukan aksi demonstrasi menuntut Rektor menyelesaikan sejumlah keresahan mahasiswa, Rabu (23/11/2022).

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang LBH Padang yang sentil kasun pelecehan seksual di UIN IB Padang dan kemenangan PSP Padang di Piala Soeratin U-17 Zona Sumatera Barat.

Simak berita selengkapnya:

1. Isu Pelecehan Seksual di Kampus, LBH Padang Sentil UIN IB: Kampus Mesti Pro Aktif, Segera Usut

Isu kekerasan seksual pada mahasiswa mencuat di UIN Imam Bonjol (IB) Padang yang bermula dengan aksi demonstrasi pada Rabu (23/11/2022) di depan gedung rektorat UIN Imam Bonjol Padang.

Mahasiswa yang berdemonstrasi mengajukan berbagai tuntutan, salah satunya laporan adanya  dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Menanggapi isu tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta kampus harus segera melakukan investigasi dan pemantauan atas informasi yang disampaikan.

Hal ini diungkapkan Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri, Jumat (25/11/2022).

PJ Isu Minoritas Rentan LBH Padang ini, menuturkan kampus mesti pro aktif untuk melakukan investigasi dan pemantauan atas informasi yang disampaikan. 

Baca juga: Terlambat Dibanding Unand dan UNP, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Segera Bentuk Satgas PPKS

"Perlu disikapi segera dan bukan hanya menunggu laporan saja dari mahasiswa," ujarnya.

Ia menambahkan, kampus bisa membuka kanal pengaduan agar mempermudah pelaporan korban, dengan catatan tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi korban dari serangan balik pelaku.  

Kemudian melakukan proses etik di tingkat kampus terhadap pelaku. 

Selain itu, kampus UIN IB segera berbenah membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sehingga dapat menjamin ruang aman bebas dari kekerasan seksual. 

"Ketidakberdayaan korban dalam pembuktian seharusnya tidak menjadi penghalang penegakan hukum kekerasan seksual di lingkup kampus," katanya.

Baca juga: Respons 2 Hari Demo Mahasiswa, Rektor UIN Imam Bonjol Akhirnya Temui Massa Aksi

Lebih lanjut, UIN IB mesti mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini