Pemerintah Cairkan BSU Tahap 7 pada 2 November, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan

Penulis: Rahmadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 pada Rabu (2/11/2022).

Penerima bisa mengikuti cara dan dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos.

Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November 2022, Uang Bisa Diambil di Kantor Pos Indonesia

"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.

Berikut cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, penerima bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Penyaluran BSU Pekerja dan Belasan Kambing Mati di Solok

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Tersebar di 15 Cabang di Sumbar, 126 Karyawan Budiman Swalayan Sudah Terima BSU

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Baca juga: Minta Pekerja Manfaatkan BSU, Menaker Ida Fauziyah: Jangan Untuk Beli Baju Baru

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ 

Baca juga: Baru 103 Ribu Orang, Penyaluran BSU Pekerja Sumbar Masih di Bawah Rata-rata Nasional

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

Baca juga: Minta Pekerja Manfaatkan BSU, Menaker Ida Fauziyah: Jangan Untuk Beli Baju Baru

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Simak Persyaratan Penerimanya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Tahap 7 Cair 2 November Lewat Kantor Pos, Berikut Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa,

Berita Terkini