BSU Tahap 7 Cair 2 November 2022, Uang Bisa Diambil di Kantor Pos Indonesia

Penulis: Rahmadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 lewat PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 lewat PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujarnya, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.

Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Penyaluran BSU Pekerja dan Belasan Kambing Mati di Solok

Sebagai informasi, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya,bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

Baca juga: Tersebar di 15 Cabang di Sumbar, 126 Karyawan Budiman Swalayan Sudah Terima BSU

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: Baru 103 Ribu Orang, Penyaluran BSU Pekerja Sumbar Masih di Bawah Rata-rata Nasional

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca juga: Minta Pekerja Manfaatkan BSU, Menaker Ida Fauziyah: Jangan Untuk Beli Baju Baru

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: Ferdi Robi Dapat BSU Langsung dari Menaker Ida Fauziyah: Akan Saya Berikan Setengahnya ke Orang Tua

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Pastikan BSU Diterima Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Sidak Langsung ke Padang

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU 2022 Tahap 7 Cair 2 November

Berita Terkini