TRIBUNPADANG.COM - Suharso Monoarfa telah resmi diberhentikan dari posisi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (5/9/2022).
Pemberhentian Suharso merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri pimpinan wilayah 29 provinsi.
Berikut kami rangkum buntut panjang amplop Kiai yang berujung pemberhentian Suharso Monoarfa.
Suharso Monoarfa menjadi sorotan lantaran pernyataannya kerap dimintai amplop berisi uang untuk para kiai.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti Pembekalan Antikorupsi Partai Politik di gedung ACLC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Ribuan Massa dari BEM Sumatera Barat Lakukan Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Sumbar
Baca juga: Ketua DPC PPP Bukittinggi soal Pemberhentian Suharso Monoarfa, Dedi Fatria: Masih Ranah DPP
Dalam acara yang disiarkan melalui kanal Youtube ACLC KPK, Suharso menceritakan pengalamannya saat menjadi Pelaksana tugas Ketua Umum PPP.
Kejadian itu dialaminya ketika melakukan kunjungan ke berbagai pesantren.
Suharso mengungkapkan, dirinya diingatkan untuk meninggalkan tanda mata jika bertemu dengan kiai.
Lantaran pada saat kunjungan dirinya pergi begitu saja tanpa meninggalkan apa-apa untuk kiai.
"'Kalau datang ke beliau beliau itu mesti ada tanda mata yang ditinggalkan'. Wah saya enggak bawa. Tanda matanya apa? sarung? peci? Al-Quran atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja pak Harso ini',” terang Suharso Monoarfa.
Terkait pernyataanya itu, Suharso dinilai tidak memiliki etika dan cenderung menyudutkan kiai.
Mengetahui hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta maaf atas pernyataan Suharso Monoarfa terkait "amplop" kiai.
Ia menyampaikan Suharso tak bermaksud untuk merendahkan atau menghina para kiai.
Namun, pernyataan tersebut membuka ruang penafsiran yang berbeda.
Perkara amplop kiai terus melebar, Suharso diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP maupun dari jabatan lainnya yang kini disandangnya.
Kasus amplop kiai juga membuat Suharso dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap golongan tertentu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Ari Kurniawan.
Dalam Mukernas pemberhentian Suharso, juga ditunjuk H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP dengan sisa masa bakti 2020-2025.