TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, sosialisasikan perencanaan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital, pada Senin (26/7/2022).
KTP digital ini akan tersimpan di dalam smartphone melalui aplikasi khusus yang dilengkapi dengan QR Code.
KTP ini berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), nantinya harus juga mengakses KTP digital.
Dinas Kependudukan Kota Padang telah mendatangi Markas Komando Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Satpol PP Padang Angkut Anak-anak dan Orang Dewasa, Aktivitas Meminta-minta di Jalan Raya
Baca juga: Satpol PP Padang Masih Temukan Warga yang Beraktivitas Meminta-minta di Lampu Merah
Disdukcapil beserta rombongan staf ini disambut langsung di Aula Praja Wibawa Satpol PP Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol PP langsung mengunduh aplikasi KTP digital yang dapat diakses melalui aplikasi Play Store, kegiatan tersebut juga dipandu langsung oleh staf dari pencatatan sipil.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim bersama Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Teddy Antoniu mengimbau seluruh petugas selaku petugas penegak Perda segera melakukan registrasi.
"Kami imbau kepada seluruh petugas Satpol PP Padang agar segera melakukan registrasi KTP Elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat di Download melalui playstore, di masing-masing smartphone personel," kata Mursalim.
Sementara itu, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Padang, Teddy Antonius menyampaikan bahwa Satpol PP Padang menjadi target utama Disdukcapil dalam program untuk memiliki KTP Digital.
"Karena sebagai contoh bagi masyarakat. Target kita adalah petugas Satpol PP sebagai pasukan terdepan Pemko Padang," kata Teddy Antonius.
Ia berharap, petugas Satpol PP Kota Padang segera memiliki link QR kode dari KTP digital, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas.
"Selain itu, KTP digital ini juga memudahkan petugas dalam melakukan pendataan bagi warga yang melakukan pelanggar," kata Teddy Antonius.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)