Satpol PP Padang Masih Temukan Warga yang Beraktivitas Meminta-minta di Lampu Merah

Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terus dilakukan Satpol PP Kota Padang, Jumat (22/7/2022) malam

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Anak remaja yang kedapatan meminta-minta di jalan raya Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (22/7/2022) malam 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terus dilakukan Satpol PP Kota Padang, Jumat (22/7/2022) malam.

Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan dua orang pengamen, tiga orang pak ogah, satu orang manusia silver.

Semuanya terjaring terdiri dari anak-anak remaja ini diamankan petugas karena melakukan aktivitas di perempatan lampu merah.

Baca juga: Berita Populer Padang: Persiapan Jadi Tuan Rumah APEKSI, Satpol PP Layangkan Surat Peringatan ke PKL

Baca juga: POPULER PADANG: PKS - PAN Belumlah Sepakat Soal Kursi Wawako, Sepasang Remaja Diamankan Satpol PP

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa mereka kedapatan beraktivitas di lampu merah Lubuk Begalung dan Balai Baru kawasan jalan By Pass Kota Padang.

"Meski sudah setiap waktu ditertibkan, tetapi masih ada juga yang melakukan aktivitas di persimpangan jalan. Mereka ini main kucing-kucingan dengan petugas," kata Mursalim, Sabtu (23/7/2022).

Pihaknya berusaha melakukan penjangkauan dengan harapan mereka tidak lagi beraktivitas di jalanan.

Baca juga: POPULER PADANG: Satpol PP Pindahkan Lapak di Muaro Lasak, Mengenal Sosok Bagindo Aziz Chan

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Padang Bantu Pindahkan Lapak di Pantai Muaro Lasak, Diangkut ke Rumah PKL

Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Untuk yang melanggar ini berikan pembinaan bersama dengan Dinas Sosial. 

Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005," kata Mursalim.

Baca juga: Update Ruangan di SMKN 2 Lubuk Basung Terbakar: Satpol PP dan Damkar: Taksir Kerugian Rp 3,5 M

Baca juga: Selama Tahun 2022, Satpol PP Padang Kirim 13 PSK ke Panti Rehabilitasi Sukarami Andam Dewi Solok

Enam orang yang terjaring tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan oleh PPNS.

"Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut," kata Mursalim. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved