Kota Padang

Petugas Satpol PP Kota Padang Bantu Pindahkan Lapak di Pantai Muaro Lasak, Diangkut ke Rumah PKL

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang angkut semua puing-puing pedagang kaki lima (PKL), Selasa (19/7/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Kota Padang membantu pedagang memindahkan lapaknya di Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengangkut semua puing-puing pedagang kaki lima (PKL), Selasa (19/7/2022).

Kegiatan penertiban ini merupakan pelaksanaan hari kedua oleh Satpol PP Kota Padang di kawasan Pantai Muaro Lasak Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pada Senin (18/7/2022) petugas Satpol PP Kota Padang telah melaksanakan penertiban PKL di kawasan Pantai Muaro Lasak.

Setelah itu, kembali digelar pengawasan dan penertiban. Petugas di lapangan menemukan puing-puing yang masih ditinggal oleh pemiliknya.

Oleh karena itu petugas membantu para pedagang untuk mengangkut barang-barangnya ke rumahnya masing-masing.

Baca juga: POPULER PADANG: Petugas DLH Tewas Tertabrak Kereta Api, Satpol PP Amankan 6 Orang Pemandu Karaoke

Bongla Praja
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang angkut semua puing-puing pedagang kaki lima (PKL), Selasa (19/7/2022).

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, memimpin langsung penertiban pedagang yang berada bibir Pantai Muaro Lasak dengan humanis dan rasa kekeluargaan. 

"Pedagang sangat kooperatif, kami ucapkan banyak terima kasih. Hari kedua ini kita hanya membantu memindahkan lapak-lapak milik PKL yang masih tertinggal ke rumah mereka," kata Deni Harzandy. 

Kata dia, tujuan dari dipindahkannya lapak-lapak pedagang ini dalam rangka untuk menata ulang dan mengembalikan kondisi Pantai Muaro Lasak telah sangat semrawut.

Semrawutnya wajah salah satu objek wisata Kota Padang ini dikarenakan lapak pedagang yang selama ini ada di lokasi tersebut.

"Khusus Muaro Lasak, sesuai aturan yang ada pedagang diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai malam hari pukul 00.00 WIB," kata Deni Harzandy.

Namun, pada pagi hari tidak boleh ada barang-barang yang ditinggal di lokasi.

"Ini adalah upaya menjaga ketertiban dan ketentraman sesuai Perda 11 tahun 2005, tentu ini agar Pantai Padang menjadi tertib, indah, serta rapi," jelas Deni.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved