Kota Padang
Satpol PP Padang Angkut Anak-anak dan Orang Dewasa, Aktivitas Meminta-minta di Jalan Raya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan ramaja dan orang dewasa yang membahayakan pengendara jalan di Kota Padang, Provinsi Sumat
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan ramaja dan orang dewasa yang membahayakan pengendara jalan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (23/7/2022).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandi mengatakan semua yang diamankan terdiri dari remaja yang beraktivitas meminta-minta di jalanan.
"Ada satu orang manusia silver, lima orang penjual asongan, dan dua orang pengemis di perempatan lampu merah di Kota Padang," kata Deni Harzandi.
Deni Harzandi mengatakan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Padang Masih Temukan Warga yang Beraktivitas Meminta-minta di Lampu Merah

Baca juga: Mini Bus Ringsek Akibat Hantam, Truk Parkir di Bahu Jalan By Pass Air Pacah Kota Padang
"Hal itu dikarenakan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun U-trun jalan karena itu sangat berbahaya," kata Deni Harzandi.
Mereka yang terjaring diamankan di empat lokasi berbeda yang terdiri dari Simpang Imam Bonjol, Raden Saleh, Simpang Telkom, dan lampu merah Lubuk Begalung.
"Total semuanya ada delapan orang, dan selanjutnya dibawa ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata serta dibina sesuai aturan," kata Deni Harzandi.
Selain itu, delapan orang ini juga diberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)