POPULER PADANG: Satpol PP Pindahkan Lapak di Muaro Lasak, Mengenal Sosok Bagindo Aziz Chan

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang angkut semua puing-puing pedagang kaki lima (PKL), Selasa (19/7/2022).

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Petugas Satpol PP Kota Padang Bantu Pindahkan Lapak di Pantai Muaro Lasak, Diangkut ke Rumah PKL.

Kemudian berita Mengenal Sosok Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan Pernah Menjadi Walikota Padang.

Baca berita selengkapnya di sini:

1. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengangkut semua puing-puing pedagang kaki lima (PKL), Selasa (19/7/2022).

Kegiatan penertiban ini merupakan pelaksanaan hari kedua oleh Satpol PP Kota Padang di kawasan Pantai Muaro Lasak Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pada Senin (18/7/2022) petugas Satpol PP Kota Padang telah melaksanakan penertiban PKL di kawasan Pantai Muaro Lasak.

Setelah itu, kembali digelar pengawasan dan penertiban. Petugas di lapangan menemukan puing-puing yang masih ditinggal oleh pemiliknya.

Oleh karena itu petugas membantu para pedagang untuk mengangkut barang-barangnya ke rumahnya masing-masing.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, memimpin langsung penertiban pedagang yang berada bibir Pantai Muaro Lasak dengan humanis dan rasa kekeluargaan. 

"Pedagang sangat kooperatif, kami ucapkan banyak terima kasih. Hari kedua ini kita hanya membantu memindahkan lapak-lapak milik PKL yang masih tertinggal ke rumah mereka," kata Deni Harzandy. 

Kata dia, tujuan dari dipindahkannya lapak-lapak pedagang ini dalam rangka untuk menata ulang dan mengembalikan kondisi Pantai Muaro Lasak telah sangat semrawut.

Semrawutnya wajah salah satu objek wisata Kota Padang ini dikarenakan lapak pedagang yang selama ini ada di lokasi tersebut. 

"Khusus Muaro Lasak, sesuai aturan yang ada pedagang diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai malam hari pukul 00.00 WIB," kata Deni Harzandy.

Namun, pada pagi hari tidak boleh ada barang-barang yang ditinggal di lokasi.

Halaman
12

Berita Terkini