Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling pada tanggal 11 hingga 16 Juli 2022.
Adapun pada pekan ini, layanan SIM keliling ini digelar di dua tempat.
Pada Senin (11/7/2022) hingga Rabu (13/7/2022), layanan ini berlokasi di Aciak Mart Lubuk Minturun.
Kemudian pada hari Kamis (14/7/2022) hingga Sabtu (16/7/2022) berlokasi di Klinik Annisa Tabing.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Padang, Tim Rajawali Polresta Padang Kejar Rekan Pelaku
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Jual Barang Curian ke Mentawai
Sebagai catatan, layanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, layanan SIM keliling ini hanya untuk urusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
"Layanan SIM keliling ini ada setiap hari Senin hingga Sabtu," kata AKP Alfin kepada TribunPadang.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Amankan Dua Pelaku Pencuri Ratusan Ayam
Baca juga: Polresta Padang Amankan 2 Perempuan dan 1 Laki-laki Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Berikut alur perpanjangan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang:
Pertama, pemohon (masyarakat) melakukan pendaftaran.
Kedua, mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas sesuai data diri.
Masyarakat disarankan membawa alat tulis sendiri.
Ketiga, menyerahkan formulir kepada petugas.
Keempat, menunggu antrean, hingga petugas memanggil nama pemohon.
Kelima, pemohon dipanggil masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk melakukan tes kesehatan.
Keenam, pemohon berfoto, dan terakhir menunggu SIM.
Untuk diketahui, masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Rincian biaya itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Diingatkan juga, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon, yaitu membawa beberapa berkas saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Pertama, foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, tes psikologi, yang langsung dari psikolog-nya, dan biayanya ke Bank BRI.
Dan keempat, surat keterangan sehat dari dokter, biayanya langsung dari dokter. (*)