Layanan SIM Keliling Polresta Padang Mulai 11-16 Juli 2022, Cek Alur dan Syarat Perpanjangannya

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling pada tanggal 11 hingga 16 Juli 2022.

Keenam, pemohon berfoto, dan terakhir menunggu SIM.

Untuk diketahui, masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Rincian biaya itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Diingatkan juga, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon, yaitu membawa beberapa berkas saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

Pertama, foto kopi KTP yang masih berlaku.

Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Ketiga, tes psikologi, yang langsung dari psikolog-nya, dan biayanya ke Bank BRI.

Dan keempat, surat keterangan sehat dari dokter, biayanya langsung dari dokter. (*)

Berita Terkini