TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sekitar 20 petak warung di dekat kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Lubuk Begalung, Senin (20/6/2022).
Pantauan TribunPadang.com, personel Satpol PP tampak membongkar papan-papan penutup selokan di depan warung.
Atap sejumlah warung yang menjorok hingga ke jalan raya pun dibongkar karena melanggar keteriban umum.
Baca juga: Belasan Orang Terjaring Razia Satpol PP Padang, Kedapatan Meminta-minta di Jalan Raya
Baca juga: Jadi Penyebab Kemacetan di Jalan Aru Lubuk Begalung, Satpol PP Bongkar Tenda hingga Gerobak PKL
Arus lalu lintas pun sedikit tersendat saat penertiban dan sejumlah warga yang melintas juga turut menyaksikan penertiban.
Sejumlah pedagang tak dapat berbuat banyak.
Mereka hanya pasrah.
Sebagian pedagang juga ada yang turut membongkar atap berbahan seng di warung mereka.
Seorang ibu-ibu juga tampak mempertanyakan mengenai penertiban itu kepada Kabid Trantibum Satpol PP.
Kepala Bidang Trantibum Pol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban sekitar 20 petak warung dilakukan karena melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), misalnya memanfaatkan lebar selokan.
Penertiban tersebut, sesuai dengan Perda Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pedagang tidak dilarang untuk berjualan, mereka tetap bisa berdagang, namun harus sesuai dengan aturan," ujar Deni Harzandy kepada TribunPadang.com, Senin (20/6/2022).
Adapun kata dia, selokan yang ada di kawasan itu juga menjadi langganan genangan air, sehingga perlu untuk dilakukan pengerukan oleh dinas terkait.
"Sosialisasi sudah dilakukan kesekian kali, tapi masalahnya banyak di antara pedagang ini bukan pedagang lama, jadi ndak mungkin kita mulai dari nol. Kita cuma melihatkan berkas, Alhamdulillah mereka paham," kata dia.
Pantauan TribunPadang.com, personel Satpol PP tampak menertibkan atap sejumlah warung yang dianggap melanggar.
Namun, ada satu warung yang tidak ditertibkan, yaitu warung Nasi Padang.