Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Petugas Satpol PP Kota Padang mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Hiligoo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/5/2022).
Penertiban dilakukan karena menurut Satpol PP pedagang sudah diingatkan berulang.
Sebelumnya pedagang di kawasan ini sudah sering ditegur bahkan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Tiga Manusia Silver Diamankan Satpol PP Padang, Mursalim: Seharusnya Mereka Belajar, Bukan Mengemis
Baca juga: Seorang Pak Ogah Usia 15 Tahun Diamankan Tim Sergap Satpol PP Padang
”Untuk pedagang yang berada di kawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran, serta petugas kita juga telah disiagakan di sana untuk melakukan pengawasan setiap harinya," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Ia mengatakan, lapak pedagang yang disita hari ini terdiri dari gerobak, meja, kursi, dan peti penyimpanan barang.
Selanjutnya, barang-barang ini dinaikkan petugas ke atas kendaraan milik Satpol PP Kota Padang.
"Barang-barang milik PKL ini dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005," ujarnya.
Dijabarkannya, pedagang ini berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar.
Para pedagang dilarang meninggalkan lapaknya setelah selesai beraktivitas berdagang.
Namun, masih ditemukannya barang-barang berupa kursi, meja, dan gerobak yang ditinggal di atas fasilitas umum.
"Terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP," kata Deni Harzandy.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik lapak yang diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Selain itu akan kita proses sesuai aturan, kemungkinan nantinya akan kita Tipiringkan. Karena sudah sering ditegur. Namun, tidak mengindahkannya," katanya.(*)