Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang lelaki diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/5/2022).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri, mengatakan pelaku seorang pedagang bernama S (32).
S merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota ayakumbuh.
Baca juga: Dua Pria dan Seorang Sopir Diamankan Polres Payakumbuh, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
Baca juga: Titik-titik Lokasi Rawan Longsor di Ruas Jalan Provinsi Sumbar, termasuk Payakumbuh - Batas Riau
"Pelaku ini diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di dalam sebuah warung di Pasar Ibuh Timur, Kelurahan Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara," kata AKP Desneri.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja, sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit HP Realme warna biru.
"Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan keberhasilan kita bersama, yaitu Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim," katanya.
Kata dia, barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Barang bukti diduga ganja dan sabu ini kita temukan di dalam kantong celana yang sedang dipakai oleh pelaku," katanya.
Selanjutnya terhadap pelaku langsung dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.