Dua Pria dan Seorang Sopir Diamankan Polres Payakumbuh, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
Polres Payakumbuh mengamankan sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH- Polres Payakumbuh mengamankan sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku ini diamankan dari dua perkara yang berbeda dengan inisial YP (27), EP (35), dan NW (22).
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, mengatakan penangkapan pertama pada Rabu (20/4/2022) di dalam rumah Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
"Pelaku inisial YP (27) dan EP (35) diamankan dalam sebuah rumah. Kita menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan," kata AKP Desneri, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Titik-titik Lokasi Rawan Longsor di Ruas Jalan Provinsi Sumbar, termasuk Payakumbuh - Batas Riau
Barang bukti yang ditemukan berupa empat paket besar diduga narkoba jenis sabu dan satu paket kecil diduga jenis sabu.
Selain itu diamankan juga berupa HP yang digunakan sebagaia alat untuk melakukan komunikasi.
"Ada juga timbangan digital, uang tunai Rp 100 ribu, dan dompet warna emas," katanya.
Selanjutnya, diamankannya inisial NW (22) pada Kamis (21/4/2022) di Jalan Umum Kelurahan Balai Tongah Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Inisial NW (22) yang merupakan seorang sopir diamankan oleh pihak kepolisian yang melakukan penyamaran.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan. Ditemukan dua paket diduga ganja, satu unit HP Oppo warna biru," katanya.
Dijelaskannya, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi dari masyarakat.