Selengkapnya KLIK DI SINI
2. Dishub Kota Padang Imbau Gunakan Angkutan Resmi, Demi Keselamatan Pemudik,
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Padang imbau pemudik untuk gunakan angkutan resmi dalam rangka mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kadishub Kota Padang Yudi Indra Syani mengingatkan masyarakat bahwa angkutan tidak resmi (ilegal) tidak bisa memberi kepastian keselamatan bagi penumpang.
Selain itu penumpang juga tidak mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kalau naik angkutan umum legal, tentu ada perlindungan penumpang. Sebaliknya jika ilegal tentu tidak ada perlindungan terhadap penumpangnya,” kata Yudi Indra Syani.
Yudi Indra Syani menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan oleh angkutan ilegal.
"Penumpang jangan sampai tergiur dengan kecepatan waktu yang ditawarkan oleh pihak angkutan ilegal," jelas Yudi Indra Syani.
Menurutnya kalau tawaran kecepatan waktu itu tidak artinya jika tidak selamat.
Terlebih jika angkutan yang digunakan adalah kendaraan pribadi yang tidak memiliki KIR.
Padahal KIR ini penting untuk melihat apakah kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya.
Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
“Jadi, sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk menaiki angkutan-angkutan resmi yang layak jalan,” pesannya.
Selengkapnya KLIK DI SINI