Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Menkeu Sebut Masih Berada di Bawah Rata-rata PPN Dunia

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani - Tarif PPN 11 persen mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022). Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN, dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Pertimbangan Penyesuaian Tarif PPN

Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan berbagai pertimbangan, sebagai berikut:

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 % menjadi 5 %;

2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 %, 2 % atau 3 %;

4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN, 

Berita Terkini